Waralaba di perkenalkan pertama kali pada tahun 1850 oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun Dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS.
Kemudian, caranya ini di ikuti oleh pewaralaba lainnya yang lebih sukses, seperti John S Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS yaitu Motor Industry di tahun 1898.
Mc Donalds, adalah salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia. Waralaba saat ini di dominasi rumah makan siap saji. Namun berkembangnya jaman, sekarang waralaba banyak jenisnya selain rumah makan siap saji, diantaranya : waralaba kesehatan, waralaba pendidikan, waralaba kebutuhan hidup, dan masih banyak lagi.
Di Indonesia sendiri, sistem waralaba mulai di kenal pada tahun 1950, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui lisensi. Perkembangan kedua di mulai pada tahun 1970, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya.
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus di miliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara maju yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang dengan pesat, misal Amerika dan Jepang.
Indonesia sendiri membuat peraturan waralaba di mulai pada tanggal 18 juni 1997, yaitu dengan di keluarkannya peraturan pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. Namun peraturan tersebut di cabut dan diganti dengan PP No 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Itulah sedikit ulasan tentang berkembangnya waralaba di dunia dan sampai masuk ke Indonesia.

0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih Anda sudah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar setelah Anda membaca artikel di atas.